Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Negeri Trenggalek

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Trenggalek

Jl. Dewi Sartika No. 1 Trenggalek Telepon/Fax: 0355 - 791105

email : pn_galek@yahoo.com

SIPPE-CourtSIWASE-TILANGEraterang


Logo Artikel

TATA TERTIB PERSIDANGAN

Artikel

Tata Tertib Persidangan

Tata Tertib Persidangan

1.     Sebelum sidang dimulai, Panitera, Penuntut Umum, Penasehat Umum, Para Pihak dan Pengunjung duduk dengan sopan dan tertib dalam ruang sidang.
2.     Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim Ketua Sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
3.     Dalam ruang sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan.
4.     Selama sidang berlangsung pengunjung sidang harus :
        a.     Duduk dengan sopan dan tertib di tempatnya masing-masing.
        b.     Memberi hormat pada Hakim apabila keluar dan masuk ruang sidang dan memelihara ketertiban dalam sidang.
5.     Pengambilan foto, rekaman suara atau rekaman televise harus meminta izin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Sidang.
6.     Segala bentuk alat komunikasi harus dinonaktifkan/dimatikan, jaket dan topi harus dilepas.
7.     Siapapaun dilarang makan, minum dan merokok di dalam ruang sidang.
8.     Anak yang belum 17 tahun dan belum menikah tidak diperkenankan menghadiri sidang kecuali ditentukan lain oleh Ketua sidang.
9.     Di dalam ruang sidang siapapaun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau benda yang dapat membahayakan keamanan sidang dan
        siapa yang membawanya wajib menitipkan ditempat yang khusus disediakan untuk itu, yaitu di Piket.
10. Tanpa surat perintah, petugas keamanan Pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan untuk menjamin bahwa kehadiran
        seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata, bahan atau alat maupun benda sebagaimana dimaksud dalam angka 9 dan apabila terdapat, maka petugas
        mempersilahkan yang bersangkutan untuk menitipkannya. Apabila yang bersangkutan bermaksud meninggalkan ruang sidang, maka petugas wajib
        menyerahkan kembali benda titipannya.
11. Siapapun yang hadir dalam sidang Pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mentaati tata tertib persidangan setelah
        mendapat peringatan dari Hakim Ketua sidang masih tetap melanggar tata tertib tersebut, atas perintahnya yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang.
        Apabila pelanggaran tata tertib diatas bersifat suatu tindak pidana, dapat dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.
Dasar : Pasal-pasal 153 (5), 217, 218, 219 dan 232 KUHAP


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Profesional, Ramah, Informatif, Melayani, Akuntabel