Pelaksanaan Eksekusi Sukarela di Desa Panggul
Pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2024, Panitera dan Tim Eksekusi terdiri Jurusita dengan didampingi 2 (dua) orang saksi dari Pengadilan Negeri Trenggalek, Kuasa Pemohon Eksekusi Sdr. IRFAN FIRDIANTO, S.H.I., M.H., dan Pihak Termohon Eksekusi Sdr. SRINGATIN, serta Sekretaris Desa Panggul Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek, berada di lokasi obyek eksekusi pengosongan pemenang lelang Desa Panggul Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek untuk menghadiri pelaksanaan isi Aanmaning/Tegoran register eksekusi Nomor 4/Pdt.Eks.RL/2024/PN Trk yakni Termohon Eksekusi secara sukarela melaksanakan pengosongan atas obyek eksekusi tersebut.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Profesional, Ramah, Informatif, Melayani, Akuntabel