Pelaksanaan Eksekusi Oleh pengadilan Negeri Trenggalek
Senin, 14 Agustus 2023 telah dilaksanakan eksekusi oleh Jurusita dan Panitera Pengadilan Negeri Tenggalek atas obyek berupa barang tidak bergerak sebidang tanah seluas 3.040 meter persegi berikut bangunan, Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1792 atas nama Dra. Ratna Yanti yang teletak di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Eksekusi dilaksanakan oleh Juru Sita dan Panitera Pengadilan Negeri Trenggalek disaksikan 2 orang saksi dari Pengadilan Negeri Trenggalek Bapak Jurianto, S.H., dan Bapak Sigit Dian Sarifudin, S.H., dan dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi, Kepala Desa Tasikmadu, serta unsur keamanan terkait dan Kepala Puskesmas Kecamatan Watulimo.
Acara eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek Nomor 1/Pdt.Eks.HT.Pengosongan/2023/PN Trk tertanggal 8 Agustus 2023 telah berhasil dilaksanakan dengan baik dan lancar.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Profesional, Ramah, Informatif, Melayani, Akuntabel