Pemeriksaan Urine Di Pengadilan Negeri Trenggalek
Sebagai tindak lanjut surat dari Direktorat Jendral Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor :188/DJU/KP.05.1/7/2017, perihal Perintah untuk melaksanakan pemeriksaan narkoba, Pengadilan Negeri Trenggalek dengan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Trenggalek melakukan Tes Urine pemeriksaan narkoba pada hari Jum’at tanggal 13 Oktober 2017.
Tes pemeriksaan narkoba dengan tes urine merupakan metode dalam mendeteksi jenis narkoba tertentu dalam sample urine. Tes urine biasanya di lakukan dengan alat uji cepat. Beberapa jenis narkoba yang dapat di deteksi melalui tes urine diantaranya ialah morfin, mariyuana, kokain, amfetamin, metafetamin dan lain sebagainya. Tentunya dengan adanya tes narkoba ini diharapkan dapat menekan adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan Pengadilan Negeri Khususnya Pengadilan Negeri Trenggalek.
Tes urine dalam rangka pemeriksaan Narkoba tersebut diikuti oleh seluruh elemen di Pengadilan Negeri Trenggalek. Dari hasil pemeriksaan tes urine, semua peserta dinyatakan negatif. Tidak ada satupun peserta tes yang dinyatakan positif menggunakan narkoba ataupun obat-obatan terlarang.
Sebagai aparatur penegak hukum dan institusi yang mengadili perkara narkoba maka harus terlebih dahulu bersih dari narkoba dan harus mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Profesional, Ramah, Informatif, Melayani, Akuntabel